spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lahan Kejati Kaltara Disediakan di KBM

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, telah resmi terbentuk di Ibu Kota Kaltara. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Penetapan Daerah Hukum Kejati Kaltara.

Selain itu, juga berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kejati Kaltara. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi, dia katakan Keppres dan dan Perpres sudah terbit. Tetapi, untuk struktur organisasi Kejati Kaltara belum terbentuk.

“Memang secara aturan, Kejati Kaltara telah resmi di bentuk.Hanya saja, mengenai struktur organisasi belum ada saat ini,” tukasnya.

Sebelumnya, diwartakan bahwa kantor sementara Kejati Kaltara akan menggunakan Gedung KNPI Bulungan, yang beralamat di Lapangan Ahmad Yani Tanjung Selor, namun hingga sekarang belum difungsikan.

“Sebelum ditempati, gedung itu kita rencanakan renovasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Nantinya, setelah dianggarkan gedung Kantor Kejati Kaltara secara resmi dibangun pada lahan yang disediakan oleh Pemprov Kaltara, yang berlokasi di Kota Baru Mandiri (KBM).

Baca Juga:   Pelaku Tabrak Lari Diincar Polisi

Pembangunan fisik, sambungnya belum bisa dipastikan. Mengingat struktur organisasi Kejati yang belum dibentuk. Diperkirakan, stuktur organisasi Kejati Kaltara akan dibentuk setelah semua sarana dan prasarana terpenuhi.

Kejari Kaltara, sambung Reza, berkedudukan di Tanjung Selor. Dengan adanya penetapan wilayah hukum, maka Kejati Kaltara akan dikeluarkan dari wilayah hukum Kejati Kaltim. Akan tetapi, untuk tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi dan tata kerja Kejati Kaltara akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kemudian, untuk pendanaan pembentukan Kejati Kaltara, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dibebankan melalui anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sedangkan, berkaitan dengan penanganan perkara pidana dan perkara lainnya, yang belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tinggi tetap ditangani oleh Kejati Kaltim sampai dilantik Kepala Kejati Kaltara. “Begitu juga dengan berkas yang sudah dilimpahkan,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER