Disdukcapil Tarakan Minta Warga Tak Tunda Perbarui Data Kependudukan

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan mengingatkan masyarakat, agar tidak menunda pembaruan data kependudukan ketika terjadi perubahan status. Pasalnya, masih banyak warga yang baru mengurus perubahan data saat dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono mengatakan, kebiasaan menunda pembaruan data masih menjadi tantangan dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Ini memang masih menjadi pekerjaan rumah kami. Masyarakat perlu terus memperbarui datanya ketika ada perubahan. Kadang-kadang kalau belum ada kebutuhan, mereka tidak melakukan perubahan data,” ujar Hery, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, perubahan data kependudukan seharusnya dilakukan segera setelah terjadi perubahan kondisi, bukan menunggu saat dibutuhkan untuk mengurus administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengakses layanan publik.

Hery mencontohkan, masih banyak warga yang telah lulus sekolah, tetapi status dalam data kependudukan masih tercatat sebagai pelajar. Kondisi itu baru disadari ketika yang bersangkutan hendak melamar pekerjaan.

“Misalnya statusnya masih pelajar, padahal sudah selesai sekolah. Ketika mau melamar kerja, baru dia sadar status pelajar itu tidak sesuai lagi. Akhirnya baru mengajukan perubahan data menjadi belum bekerja,” katanya.

Dia mengungkapkan, pengajuan perubahan status seperti itu cukup sering ditemui. Hal tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang baru memeriksa kesesuaian data kependudukan, ketika muncul kebutuhan administrasi.

Selain status pendidikan, pembaruan data juga perlu dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi kependudukan lainnya, agar seluruh informasi yang tercantum dalam dokumen tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Banyak juga masyarakat yang mengajukan perubahan data seperti itu. Ketika statusnya sudah berubah, datanya juga perlu disesuaikan supaya dokumen kependudukan mereka tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.

Hery menegaskan, data kependudukan yang mutakhir akan memudahkan masyarakat saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan kendala ketika digunakan.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan status atau kondisi kependudukan, tanpa harus menunggu ada kebutuhan tertentu.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER