Tingkatkan Literasi Masyarakat, DPK Kaltara Gandeng Perusahaan untuk Bersinergi

TANJUNG SELOR – Upaya meningkatkan literasi masyarakat terus didorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam waktu dekat, instansi tersebut akan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Utara untuk mengikuti diskusi bersama.

Diskusi ini bertujuan merajut sinergi antara perpustakaan daerah, dengan menggandeng pihak perusahaan dalam mendukung penguatan literasi masyarakat.

Kepala DPK Kaltara, Ilham Zain, mengungkapkan pertemuan tersebut akan menekankan pentingnya kolaborasi nyata melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, perusahaan dapat berperan membantu perpustakaan daerah melalui berbagai program yang berfokus pada penyediaan sarana, infrastruktur, hingga kegiatan edukatif.

“Bentuknya bisa beragam, seperti penambahan fasilitas ramah anak, donasi buku dan bahan pustaka, pengembangan perpustakaan digital, hingga penyediaan kendaraan perpustakaan keliling,” kata Ilham belum lama ini.

Ia memastikan sinergi ini bersifat saling menguntungkan. Perpustakaan daerah akan memperoleh peningkatan fasilitas dan layanan, sementara perusahaan dapat memenuhi komitmen CSR sekaligus meningkatkan citra positif di tengah masyarakat.

Dalam rapat staf tersebut, juga disepakati sejumlah langkah internal untuk meningkatkan kualitas lingkungan kerja. Salah satunya kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor yang akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan kerja, sekaligus mempererat kekompakan, kerja sama tim, serta kepedulian antarpegawai.

Selain itu, tak kalah menarik, DPK Kaltara juga merencanakan penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di lingkungan kantor, seperti jahe, kunyit, sereh, dan lidah buaya.

“Program ini diharapkan dapat menciptakan ruang hijau yang asri, meningkatkan kualitas udara, sekaligus memperindah estetika kantor,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER