TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan 56 data perbaikan hasil uji petik kepada KPU Kota Tarakan, menjelang Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Data tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan, yang selanjutnya akan diverifikasi KPU sebelum ditetapkan dalam pleno.
Penyampaian data dilakukan dalam rapat koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kota Tarakan di Kantor KPU Tarakan, Jumat (25/9/2026). Pertemuan membahas sinkronisasi data pemilih, saran perbaikan, serta kelengkapan dokumen pendukung atas setiap perubahan data.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan 56 data yang perlu diperbaiki. Rinciannya, 55 data merupakan pemilih yang telah meninggal dunia, sedangkan satu data lainnya berkaitan dengan perubahan identitas pemilih.
“Sinergi antara Bawaslu dan KPU selama proses PDPB cukup baik. Data saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bagian dari hasil pengawasan, dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi KPU Kota Tarakan sesuai ketentuan,” kata Saifullah.
Dia menjelaskan, rapat koordinasi juga menjadi wadah untuk mengklarifikasi hasil pengawasan, sekaligus menyelesaikan berbagai kendala sebelum pleno rekapitulasi dilaksanakan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tarakan Jumaida menegaskan koordinasi dengan Bawaslu penting dilakukan, agar seluruh perubahan data memiliki dasar yang jelas.
“Penting bagi kita melakukan pertemuan dengan Bawaslu sebelum pelaksanaan pleno, terutama untuk memastikan batas akhir pemutakhiran data Triwulan III. Setiap perubahan data juga harus dilengkapi bukti pendukung, paling tidak berupa surat pernyataan dari pihak keluarga, ketua RT, maupun kelurahan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga menyampaikan masih terdapat sejumlah data yang memerlukan kelengkapan dokumen pendukung. Melalui koordinasi itu, kedua lembaga mengidentifikasi kebutuhan dokumen, sekaligus membahas tindak lanjut terhadap data yang masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, Anggota Bawaslu A. Muh. Saifullah dan Johnson, serta Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Yunita Ariani. Dari pihak KPU hadir Jumaida, Hasriadi, beserta jajaran sekretariat.
Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026, setelah batas akhir pembaruan data melalui sistem pada 26 September 2026.
Bawaslu berharap, hasil pengawasan tersebut dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


