TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tarakan telah rampung. DPRD Tarakan memastikan regulasi tersebut tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan Raperda SOTK dijadwalkan disahkan bersamaan dengan Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) selesai.
“Sudah selesai. Tinggal paripurna saja. Rencananya diparipurnakan bersamaan dengan Paripurna Anggaran Perubahan setelah pembahasan di Banggar selesai,” kata Harjo, Jumat (25/9/2026).
Dalam rancangan SOTK baru, Pemkot Tarakan akan melakukan perampingan sejumlah struktur organisasi. Salah satunya, jumlah Asisten Sekretariat Daerah dikurangi dari tiga menjadi dua jabatan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap susunan Staf Ahli Wali Kota.
Tak hanya itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan digabung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilebur dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) akan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara itu, urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipindahkan ke Dinas Kesehatan. Adapun bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) nantinya berada di bawah Dinas Sosial.
Selain penyederhanaan struktur, terdapat perubahan nomenklatur pada sejumlah perangkat daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ditetapkan menjadi perangkat daerah tipe A.
Harjo menjelaskan, penataan organisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat tata kelola pemerintahan. Dengan struktur yang lebih ringkas, rantai birokrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Terkait dampaknya terhadap pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRD Tarakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Harjo, penyesuaian struktur diperkirakan tidak akan menimbulkan penumpukan pejabat, karena akan diselaraskan dengan pegawai yang memasuki masa pensiun. Sementara pejabat yang terdampak akan diarahkan mengisi jabatan fungsional sesuai ketentuan.
“Pelaksanaan teknisnya nanti diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Targetnya, struktur organisasi yang baru sudah efektif berlaku mulai 1 Januari mendatang,” tutup Harjo.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


