Tiang Ayu Ditegakkan, Semangat Pelestarian Budaya Erau Kutai Menggema di Tenggarong

TENGGARONG – Dentuman musik tradisional dan aroma dupa memenuhi udara pagi di Keraton Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Minggu (21/9/2025). Ribuan pasang mata menyaksikan momen sakral saat Tiang Ayu didirikan, menjadi penanda dimulainya rangkaian Pesta Erau Adat Kutai 2025 — sebuah tradisi yang terus hidup di tengah modernitas.

Prosesi ini dipimpin oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, yang berdiri anggun di tengah pelataran keraton, didampingi para pemuka adat. Hadir pula Bupati Kutai Kartanegara dr. Aulia Rahman Basri, Wakil Bupati Rendi Solihin, Ketua DPRD Ahmad Yani, serta Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji bersama jajaran Forkopimda Kukar, menambah khidmat suasana upacara.

Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa makna Tiang Ayu lebih dari sekadar simbol awal perayaan.

“Tiang Ayu adalah lambang tegaknya budaya dan adat Kutai yang diwariskan leluhur. Dari sinilah semangat Pesta Erau dimulai, menyatukan masyarakat, pemerintah, dan Kesultanan dalam satu kehormatan,” ujarnya.

Aulia berharap kegiatan yang berlangsung hingga 28 September itu dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperkokoh identitas lokal sekaligus menarik perhatian wisatawan.

“Kami ingin Erau terus menjadi kebanggaan Kukar dan membawa nama Kutai Kartanegara lebih dikenal, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional,” tambahnya.

Sebagai pesta rakyat tertua di Kalimantan Timur, Pesta Erau tak sekadar menampilkan kemegahan upacara adat, tetapi juga pertunjukan seni, ritual sakral, hingga interaksi budaya yang menggambarkan harmoni antara tradisi dan kemajuan zaman.

Setelah Tiang Ayu berdiri kokoh, prosesi dilanjutkan dengan penyalaan brong, obor adat yang menjadi simbol semangat kehidupan masyarakat Kutai. Dari pelataran keraton, cahaya brong memantulkan harapan agar budaya luhur ini terus menyala lintas generasi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER