TARAKAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, terkait pelayanan dan fasilitas di dalam lapas. Evaluasi tersebut mencakup layanan kunjungan, fasilitas penunjang keamanan, pelayanan kesehatan, hingga kondisi hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Komitmen itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri setelah menerima inspeksi mendadak (sidak) ORI Perwakilan Kalimantan Utara, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, berbagai masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meski sebagian persoalan masih terkendala keterbatasan sarana dan anggaran.
Jupri menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman ialah antrean kunjungan keluarga. Menurut dia, proses pelayanan membutuhkan waktu karena setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, hingga penggeledahan barang dan badan demi menjaga keamanan lapas.
“Prinsipnya Lapas ini harus betul-betul steril dan tidak sembarangan orang bisa masuk, karena ini menyangkut keamanan. Mulai dari pemeriksaan administrasi, kelengkapan KTP, hingga penggeledahan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, lamanya proses pemeriksaan juga dipengaruhi kerusakan mesin pemindai (X-ray) yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung, masih dilakukan secara manual.
“Mesin X-ray sudah rusak semenjak saya bertugas di sini. Kami sudah mengajukan usulan perbaikan ke pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasi anggaran,” kata Jupri.
Meski demikian, pemeriksaan manual tetap dipertahankan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika, yang berpotensi diselundupkan melalui barang bawaan maupun makanan dari luar.
Selain persoalan kunjungan, Lapas Tarakan juga terus melakukan pembenahan di bidang keamanan. Jupri mengatakan, tinggi tembok pembatas luar yang masih berkisar 2 hingga 2,5 meter disiasati dengan pemasangan kawat silet berduri, serta pengawasan melalui 16 kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke ruang pengamanan.
Di bidang pembinaan, Lapas menerapkan pemetaan karakter warga binaan dalam penempatan kamar, untuk meminimalkan potensi konflik di tengah kondisi hunian yang masih mengalami kelebihan kapasitas.
“Masalah yang memicu gesekan biasanya hal sepele karena ketersinggungan. Oleh karena itu, penempatan kamar kita pertimbangkan dari sisi keamanan. Kami juga berencana menempatkan warga binaan yang bisa mengaji di setiap kamar, untuk membimbing rekannya,” ujarnya.
Jupri memastikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan tetap berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan kesehatan, pemberian obat dan vitamin dilakukan secara berkala, sedangkan warga binaan yang membutuhkan perawatan lanjutan, akan dirujuk ke rumah sakit dengan pengawalan petugas dan pemberitahuan kepada keluarga.
Hak pendidikan bagi 15 warga binaan anak juga, menurut dia, tetap dipenuhi melalui kegiatan pembinaan kepramukaan dan program pendidikan kesetaraan Paket C.
Sebelumnya, Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfah menyampaikan sejumlah catatan hasil pemantauan di Lapas Tarakan. Selain menyoroti layanan kesehatan bagi warga binaan yang menjalani kemoterapi, Ombudsman juga memberi perhatian terhadap kondisi hunian, mekanisme antrean kunjungan, keterbatasan petugas pelayanan, kenyamanan ruang tunggu, hingga anggaran makan warga binaan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Maria menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan kepada sekitar 1.382 warga binaan berjalan secara setara, adil, dan sesuai standar pelayanan publik.
Hasil sidak itu selanjutnya akan dilaporkan kepada Ombudsman RI di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan layanan pemasyarakatan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


