Ombudsman Minta Lapas Tarakan Beri Penanganan Khusus Warga Binaan Pasien Kanker

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan seorang warga binaan perempuan, yang sedang menjalani kemoterapi akibat kanker payudara, saat melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti, dengan meminta pihak lapas memastikan pasien mendapat penanganan khusus sesuai arahan tenaga medis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengatakan pihaknya menemukan warga binaan tersebut ketika memantau kondisi penghuni lapas, termasuk mereka yang mengidap penyakit kronis.

“Kami dapati ada pasien kemoterapi, dan kami sudah menyampaikan kepada kepala lapas beserta jajarannya, agar memastikan pasien kemoterapi ini mendapatkan perhatian khusus. Penanganannya juga perlu dikoordinasikan dengan rumah sakit,” kata Maria, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, warga binaan yang sedang menjalani kemoterapi tidak dapat diperlakukan sama dengan penghuni lainnya, karena membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif.

“Jadi kami minta agar mereka mendapatkan perlakuan khusus sesuai arahan medis,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menjelaskan warga binaan tersebut telah mengidap kanker sebelum menjalani masa pidana. Tak lama setelah masuk ke lapas, kondisi kesehatannya disebut langsung menurun.

“Ketika dia masuk, dia juga sudah ada penyakit kanker, dan langsung ngedrop,” ujar Jupri.

Dia menegaskan, penyakit yang diderita warga binaan tersebut bukan muncul selama berada di dalam lapas. Meski demikian, pihak lapas tetap bertanggung jawab memastikan proses perawatan dan pengobatan berjalan sesuai kebutuhan, melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Ombudsman pun menekankan pentingnya layanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya mereka yang menjalani terapi penyakit berat seperti kanker, agar hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER