Tarakan Terik Hingga 35 Derajat, BMKG Ungkap Penyebabnya

TARAKAN – Suhu udara panas terasa menyengat di sejumlah wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan pada akhir Januari 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat suhu harian maksimum mencapai 34 hingga 35 derajat Celsius.

Prakirawan Cuaca BMKG Tarakan, Hatta Rachim, menjelaskan kondisi ini dipicu oleh minimnya gangguan atmosfer di wilayah Kalimantan Utara. Tidak aktifnya fenomena Madden Julian Oscillation (MJO) serta absennya konvergensi massa udara, membuat cuaca cenderung cerah dan terik. “Kurangnya gangguan atmosfer menyebabkan penyinaran matahari berlangsung optimal, sehingga suhu udara meningkat signifikan,” ujar Hatta, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, BMKG juga memantau terbentuknya sejumlah bibit siklon di wilayah selatan Indonesia. Kondisi tersebut mengakibatkan massa udara dari Kalimantan Utara bergerak ke arah pusat tekanan rendah di selatan, sehingga pembentukan awan hujan lebih dominan terjadi di wilayah Indonesia bagian selatan. “Akibatnya, potensi pertumbuhan awan hujan di Kalimantan Utara menjadi sangat rendah,” jelasnya.

Suhu panas yang berkepanjangan juga berdampak pada meningkatnya risiko kebakaran lahan. BMKG mencatat munculnya beberapa titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kalimantan Utara, dipicu oleh kondisi lahan yang semakin kering dan kelembapan udara yang menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Meski demikian, BMKG memprediksi kondisi suhu panas ini akan berangsur mereda dalam beberapa hari ke depan, seiring pergeseran pola cuaca regional. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kondisi tubuh, serta mengurangi aktivitas berat di luar ruangan, khususnya pada siang hari saat terik matahari berada pada intensitas tertinggi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER