Sat Lantas Polresta Bulungan Buka Layanan SIM Keliling di CFD Tebu Kayan

TANJUNG SELOR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bulungan membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (Simling) di kawasan Car Free Day (CFD) Tebu Kayan, Jalan Katamso, Tanjung Selor, Minggu (13/9/2026).

Pelayanan ini menjadi salah satu bentuk layanan jemput bola yang dilakukan Sat Lantas Polresta Bulungan untuk mendekatkan pelayanan administrasi lalu lintas kepada masyarakat.

Dengan membuka layanan di ruang publik, masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan CFD Tebu Kayan dapat sekaligus memanfaatkan pelayanan SIM tanpa harus datang ke lokasi pelayanan utama.

Selain sebagai upaya memudahkan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71 tahun 2026.

Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengatakan, pelayanan SIM Keliling  diberikan oleh personel Unit Regident Sat Lantas Polresta Bulungan.

“Kehadiran layanan SIM Keliling di lokasi CFD diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi lalu lintas,” tuturnya.

Menurutnya, pemanfaatan ruang publik seperti kawasan CFD menjadi salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga dapat hadir di tengah aktivitas masyarakat.

Selain itu, pelayanan SIM Keliling ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Sat Lantas Polresta Bulungan dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi lalu lintas.

Selain pelayanan SIM, kehadiran personel Sat Lantas di kawasan CFD juga menjadi sarana untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dalam suasana yang lebih santai di ruang publik. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER