32 Wartawan Lulus Uji Kompetensi Di Malinau

MALINAU – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten  Malinau resmi berakhir, Sabtu (12/9/2026). UKW ini diselengarakan oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) LSPR Institute of Communication and Business.

Sebanyak 34 wartawan yang  terdaftar, namun yang mengikuti sampai selesai hanya 32 wartawan, yang terbagi dalam tiga kelas, yakni Muda, Madya dan Utama. Muda 14 orang,  madya 14 orang  dan utama 4 orang sehingga secara keseluruhan menjadi 32 orang.

Ketua lembaga uji, LSPR Akhmad Edhy Aruman menyampaikan dari jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 34 yang dinyatakan kompeten 32 yang terbagi dalam tiga kelas muda, madya dan utama.

“Kepada wartawan yang dinyatakan kompeten diharapkan terus meningkatkan potensi dan kualitas diri,” terangnya.

Pelaksanaan UKW ini sehari sebelumnya dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, yang diwakili Plh. Sekda selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, H. Kamran Daik.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi atas terlaksananya UKW di Malinau. Perkembangan teknologi dan media informasi yang semakin cepat menuntut wartawan untuk mampu menyajikan informasi yang benar, tepat, berimbang dan berkualitas.

“Peran wartawan semakin penting. Wartawan tidak hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya..

Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang untuk meningkatkan kompetensi, bertukar pengalaman serta memperkuat profesionalisme wartawan. Peserta juga diharapkan mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan tidak menjadikan UKW sekadar untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Disisi lain, wartawan ditekankan pentingnya membangun komunikasi dan kemitraan yang sehat dengan insan pers. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus memberikan kritik dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER