Penggabungan OPD di Tarakan Hampir Rampung, Target Berlaku 1 Januari 2027

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan proses penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hampir rampung. Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memasuki tahap akhir sebelum diajukan untuk disahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Abd Azis Hasan mengatakan, seluruh pembahasan terkait penggabungan OPD telah selesai, termasuk proses fasilitasi harmonisasi bersama Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Kalau Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan ini hampir sudah clear semua. Kalau yang soal penggabungan OPD-nya sudah clear. Jadi tiga OPD yang digabung ke OPD lain itu sudah clear. Tinggal nanti kita ajukan tahap proses pengesahan aja,” kata Azis,Jumat (11/9/2026).

Setelah perda disahkan, Pemkot Tarakan akan menuntaskan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang baru. Rancangan tersebut juga telah dipaparkan kepada Biro Organisasi Provinsi Kaltara.

Menurut Azis, seluruh tahapan itu dikebut agar perangkat daerah hasil restrukturisasi sudah dapat beroperasi mulai 1 Januari 2027.

“Perda disahkan, Perwali SOTK-nya dibuat, orangnya diisi, baru anggarannya dibahas. Nanti 1 Januari 2027 sudah jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Tarakan memutuskan melakukan restrukturisasi perangkat daerah sebagai salah satu langkah efisiensi organisasi dan anggaran. Beberapa dinas akan digabungkan ke OPD lain.

Rencana tersebut meliputi Dinas Perhubungan yang akan bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan dilebur ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP).

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabung dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Adapun urusan Keluarga Berencana (KB) nantinya menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.

Selain penggabungan dinas, penataan organisasi juga akan dilakukan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tarakan melalui penyederhanaan sejumlah bagian. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER