TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menyeret Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, terus bergulir. Satreskrim Polres Tarakan saat ini masih melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan pemeriksaan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang yang berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh aliansi mahasiswa.
Empat orang tersebut terdiri dari pelapor, dua saksi dari pihak pelapor, serta pihak Kelurahan Kampung Enam yang telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Masih tahap penyelidikan. Sudah ada empat orang yang kami periksa, termasuk pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan pihak kelurahan,” ujar Reginald, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, proses penanganan perkara membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu, penyidik berencana meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli ITE, guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dia menegaskan, kepolisian berupaya menangani laporan tersebut secepat mungkin. Namun, terdapat sejumlah tahapan prosedural yang harus dilalui sebelum penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, turut memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (1/6/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, dia mengaku menerima 33 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan kronologi dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan.
Fadhil berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyelidikan.
Dengan telah diperiksanya sejumlah saksi serta rencana pemeriksaan ahli, penyelidikan kasus dugaan penyebaran data pribadi tersebut kini memasuki tahap pendalaman oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


