TARAKAN – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan LGBT di Kota Tarakan, hingga kini belum dimulai. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota pada 2026.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan informasi mengenai adanya kelompok masyarakat yang memberikan tenggat waktu kepada pemerintah terkait pembentukan perda tersebut sudah diterima. Namun, hingga saat ini belum ada proses penyusunan maupun pembahasan raperda.
“Yang sudah ada sekarang adalah SK Wali Kota tentang Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat,” kata Simon, Senin (27/7/2026).
Dia menjelaskan, tim tersebut dibentuk untuk memantau perkembangan persoalan di lapangan, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganannya. Menurut Simon, pembentukan tim dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi pemerintah pusat pada 2025.
Simon mengatakan, tim terpadu terdiri dari berbagai unsur, di antaranya koordinator penanganan LGBT, Polres Tarakan, Kodim 0907/Tarakan, Kejaksaan, serta Dinas Sosial. Namun, dalam susunan tim belum terdapat unsur akademisi maupun Dinas Pendidikan.
Meski isu tersebut menjadi perhatian masyarakat, Simon mengaku belum dapat menilai seberapa mendesak pembentukan perda lantaran DPRD belum menerima laporan maupun data riil dari tim yang telah dibentuk.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan soal tingkat urgensinya, karena laporan dan datanya belum kami terima dari tim,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses penyusunan perda merupakan kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Karena itu, dirinya tidak dapat memastikan kapan pembahasan raperda tersebut dapat dimulai ataupun ditargetkan selesai.
Simon juga mengimbau seluruh pihak, tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengambil langkah di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjunjung undang-undang. Jangan bertindak gegabah. Semua persoalan perlu didiskusikan untuk mencari jalan keluar yang baik dan adil,” tegasnya.
Dia berharap setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat, dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan dialog dan aturan hukum.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


