Kuasa Hukum AW Persoalkan Pemberitaan Kasus Etomidate, Siapkan Hak Jawab

TARAKAN – Kuasa hukum LSH alias AW, Marihot Sihombing, mempersoalkan sejumlah pemberitaan terkait dugaan kasus Etomidate yang menjerat kliennya. Dia menilai terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, terutama mengenai lokasi penangkapan dan status hukum kliennya.

Marihot mengatakan, beberapa media memberitakan AW ditangkap di dalam kamar hotel bersama dua perempuan. Padahal, berdasarkan konfirmasinya kepada penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan, penangkapan dilakukan di Jalan dr. Sutomo dan berlangsung secara terpisah.

“Saya sudah memastikan langsung kepada penyidik. Mereka menyampaikan penangkapan dilakukan di jalan, bukan di hotel, dan tidak dilakukan bersama-sama. Karena itu kami mempertanyakan dari mana sumber informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut,” katanya, Kamis (24/9/2026).

Dia juga menyebut penyidik menyampaikan belum pernah mengeluarkan rilis resmi terkait kronologi penangkapan, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

Selain itu, Marihot menyoroti adanya media yang memuat foto kliennya tanpa izin keluarga maupun kuasa hukum. Menurutnya, ada pula media yang mencantumkan nama lengkap kliennya, padahal proses hukum masih berjalan.

“Kami khawatir pemberitaan seperti ini justru membentuk opini publik yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat klien kami sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Marihot, pemberitaan tersebut juga berdampak terhadap keluarga AW. Dia mengaku istri dan anak kliennya mengalami tekanan psikologis, setelah informasi itu beredar luas.

“Anaknya sampai sakit dan tidak berani keluar rumah karena merasa malu. Yang terdampak bukan hanya klien kami, tetapi juga keluarganya,” ucapnya.

Terkait pokok perkara, Marihot mengatakan kliennya membantah pernah memesan cartridge liquid dalam jumlah sebagaimana diberitakan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, barang tersebut disebut dilempar oleh seseorang dari luar pagar ke dalam rumah kliennya.

Atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, pihaknya akan menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Pers, dengan mengajukan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Selanjutnya, mereka juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.

“Kami akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak jawab akan kami ajukan terlebih dahulu. Jika nanti ditemukan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, dan terbuka ruang untuk upaya hukum, tentu akan kami tempuh,” tegasnya.

Marihot juga mengklarifikasi pemberitaan lain yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan di Polda Kalimantan Utara. Dia membenarkan penetapan tersangka tersebut, namun menyatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan itu.

“Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER