Dewan Ungkap Alasan Perda LGBT Belum Masuk Tahap Pembahasan

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan LGBT di Kota Tarakan, hingga kini belum masuk tahap pembahasan. Keterbatasan kuota pembahasan perda dan masih menunggu perkembangan regulasi di tingkat nasional, menjadi alasan utama belum dimulainya pembahasan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan seluruh fraksi sebenarnya telah mengusulkan sejumlah rancangan perda. Namun, DPRD hanya memperoleh dua slot pembahasan perda pada periode ini sehingga harus menentukan skala prioritas.

“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Cuma kita hanya mendapat dua slot untuk pembahasan perda,” ujar Simon, Minggu (27/7/2026).

Dia menjelaskan, dua rancangan perda yang diprioritaskan untuk dibahas yakni Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Perda Ketenagakerjaan.

Selain persoalan kuota, Simon menyebut pembahasan perda terkait LGBT juga mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Saat ini, menurutnya, masih terdapat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saat ini masih ada pembahasan RUU yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Jangan sampai kami lebih dulu mengeluarkan perda, tetapi nanti isinya justru bertolak belakang dengan RUU yang akhirnya disahkan,” katanya.

Menurut Simon, pertimbangan tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat, agar tidak muncul anggapan bahwa DPRD mengabaikan usulan pembentukan perda tersebut. Dia menegaskan, seluruh aspirasi tetap menjadi perhatian dan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan regulasi nasional.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tarakan telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tahun 2026. Tim tersebut bertugas memantau perkembangan di lapangan, serta melakukan pendekatan persuasif terhadap persoalan sosial yang berkembang.

Menanggapi adanya kelompok masyarakat yang memberikan tenggat waktu hingga 1 Agustus kepada pemerintah dan DPRD terkait pembentukan perda, Simon mengimbau seluruh pihak tetap mengedepankan aturan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap semua pihak bertindak sesuai aturan. Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER