Pohon Tumbang di Kampung 1 Tarakan, Penanganan Berlangsung Dua Jam

TARAKAN – Pohon tumbang yang menutup akses jalan di kawasan Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, sempat mengganggu aktivitas warga pada Rabu (3/6/2026). Proses penanganan oleh petugas membutuhkan waktu sekitar dua jam hingga jalan kembali dapat dilalui.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Yonsep, mengatakan kejadian tersebut dipicu hujan deras yang disertai angin kencang. Pohon berukuran cukup besar roboh dan melintang di badan jalan sehingga menutup akses kendaraan.

Petugas BPBD bersama instansi terkait langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pohon yang menutup jalan kemudian dipotong dan disingkirkan, agar akses warga kembali normal. “Penanganannya sekitar dua jam sampai akses jalan bisa digunakan kembali,” kata Yonsep.

Selain membersihkan pohon yang tumbang, petugas juga melakukan pemangkasan pada beberapa bagian pohon di sekitar lokasi, yang dinilai berpotensi membahayakan apabila cuaca buruk kembali terjadi.

Yonsep menjelaskan, pada hari yang sama BPBD juga menerima laporan pohon tumbang di wilayah Juata Kerikil. Seluruh kejadian ditangani menggunakan personel dan armada yang disiagakan untuk menghadapi dampak cuaca ekstrem.

Menurutnya, hujan deras yang disertai angin kencang masih berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun gangguan lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika cuaca buruk terjadi pada malam hingga dini hari.

“Jika terjadi hujan deras disertai angin kencang, masyarakat sebaiknya menghindari berteduh atau memarkir kendaraan di bawah pohon besar yang berpotensi tumbang,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER