Perempuan Berau Kian Dominan di Ruang Publik, Bupati Dorong Penguatan Kesetaraan Gender

BERAU – Peran perempuan dalam pembangunan daerah terus menunjukkan tren positif di Kabupaten Berau. Tidak hanya aktif di sektor sosial dan ekonomi, kaum perempuan kini juga semakin banyak mengisi posisi strategis di lingkungan pemerintahan maupun berbagai bidang profesional lainnya.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai perkembangan tersebut menjadi bukti bahwa peluang bagi perempuan untuk berkembang semakin terbuka luas.

Kondisi ini, kata dia, tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

Ia mengatakan, perempuan Berau saat ini telah mampu menunjukkan kapasitas dan kompetensinya sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam mendukung kemajuan daerah.

“Kesempatan bagi perempuan terbuka lebar. Banyak perempuan Berau yang sudah mampu mengambil posisi strategis dan berkontribusi nyata dalam pembangunan,” ujarnya.

Sri Juniarsih menambahkan, semangat perjuangan emansipasi yang diwariskan Raden Ajeng Kartini kini semakin terlihat dalam kehidupan masyarakat Berau.

Hal itu tercermin dari meningkatnya jumlah perempuan yang berprestasi dan terlibat aktif dalam berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, pendidikan, ekonomi hingga kegiatan kemasyarakatan.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan bukan hanya bertujuan meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kualitas kehidupan keluarga dan lingkungan sekitar.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau terus berkomitmen menghadirkan program-program yang mendukung peningkatan peran perempuan, sekaligus memastikan adanya kesempatan yang setara dalam berbagai aspek pembangunan.

“Ketika perempuan berdaya, maka keluarga dan lingkungan sekitarnya juga akan ikut berkembang,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER