spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penggunaan Mobil Listrik di Kaltara Masih Terbatas

TANJUNG SELOR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masih ditemukan kendala di lapangan.

Pasalnya, pengunaan mobil listrik tersebut harus diimbangi dengan kemampuan setiap daerah, dalam memenuhi fasilitas pendukung yang memadai. Sehingga, ketika diterapkan, hasilnya bisa maksimal, efektif dan efisien.

Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, pemerintah daerah bersedia menjalankan instruksi tersebut, dan menerapkan kendaraan operasional diganti dengan kendaraan listrik, sebagai upaya pengurangan gas emisi. Asalkan dilengkapi dengan infrastruktur penunjang yang memadai.

“Kalau itu diterapkan, infrastruktur pendukungnya harus dilengkapi. Termasuk, kesiapan tempat pengisian ulang daya listriknya,” ucap Syarwani, belum lama ini.

Dikatakannya, sisi lain yang harus dipenuhi dan diperhatikan bersama adalah kemampuan pemerintah daerahnya. Dari sisi ketersediaan dan kecukupan anggaran, mengingat pembelinya mobil listrik itu memerlukan biaya yang besar, termasuk biaya perawatan dan lain-lain.

“Kesiapannya termasuk dari segi anggaran, karena harga kendaraan listrik tentu berbeda dan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM),” tuturnya.

Baca Juga:   Terima Kasih Bawaslu, Tugas Boleh Selesai Silaturahmi Tetap Terjalin

Namun demikian, kata Syarwani dari sisi efektif dalam mencipatan lingkungan bebas polusi. Pemerintah sangat mendukung. “Inpres itu kita sudah dapat, tapi soal penerapannya, itu kembali kepada kemampuan setiap daerah,” ucapnya.

Meskipun, inpres tersebut telah dikeluarkan beberapa tahun lalu. Pemerintah daerah, masih mempertimbangkan asas kebutuhan, manfaat dan kemampuan keuangan daerah.

Sosialisasi soal pengenalan mobil listrik dari PLN telah dilangsungkan, baik secara tatap muka maupun dengan memanfaatkan media sosial, namun, penerapan di Bulungan nampaknya masih sangat kurang. Bahkan, jumlahnya masih terbatas.

Pasalnya, spesifikasi mobil listrik dengan mobil berbahan bakar minyak banyak perubahan yang didapat. Hal ini, menjadi pilihan bagi penguna transportasi untuk beralih di tengah ketidakstabilan harga BBM.

Sementara, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kaltara, Arief Prastyanto menjelaskan, penggunaan mobil listrik di Bulungan masih terbatas.

“Iya pengunaan mobil listrik di Bulungan masih terbatas. Yang ada baru sebatas yang kami gunakan sebagai mobil dinas, yaitu satu unit,” bebernya.

Soal sosialisasi pengunaan mobil listrik di Bulungan, sambung dia telah aktif dilakukan, dengan menyasar sektor swasta dan pemerintah. “Saat sosialisasi respons pemerintah dan masyarakat cukup antusias. Hanya saja, masih terkendala tingginya harga mobil listrik di pasaran, dan belum adanya dealer resmi produsen mobil EV di Bulungan,” terangnya.

Baca Juga:   Bupati Tana Tidung Larang Fasilitas Pemerintah Digunakan Mudik Lebaran

Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya jemput bola untuk memperkenalkan kendaraan listrik ke pemerintah Kaltara. Dan kabupaten serta kota yang ada.

Kemudian, untuk pengisian daya kendaraan listrik, pemerintah tidak perlu khawatir, karena saat ini PLN UP3 Kaltara telah menyiapkan home charging. Yang disediakan di Kantor PLN UP3 Kaltara. Jadi, tidak ada masalah.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan kepala daerah, dengan sifatnya jemput bola. Untuk di Kaltara masih andalkan satu unit untuk dilakukan sosialisasi kepada setiap daerah,” sebutnya.

Termasuk kedepan, masih dibicarakan mengenai pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Rencana ini, merupakan peluang untuk direalisasikan kedepannya.

“Konsepnya, kurang lebih dengan SPBU. cuma, untuk saat ini PLN menyediakan isi ulang daya bagi mobil listrik melalui kantor cabang. Sementara kita siapkan untuk pengisian di Kantor PLN, bisa juga dirumah tapi minimal KWHnya di atas 3.500 Volt Ampere (VA),” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER