Pemkab Kukar Rancang Bantuan Rp1 Juta per Keluarga, Fokus bagi Warga Miskin dan Rentan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas jangkauan program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahun depan Pemkab Kukar akan meluncurkan program bantuan langsung sebesar Rp1 juta per kepala keluarga (KK) yang difokuskan untuk warga miskin dan kelompok rentan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat rumah tangga. Program tersebut sedang dimatangkan dalam rancangan kebijakan dan akan menjadi salah satu prioritas Pemkab Kukar di tahun 2026.

“Program ini kami rancang khusus untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan. Tidak untuk semua warga, tapi bagi mereka yang masuk kategori rentan atau tidak mampu,” jelas Arianto.

Ia menjelaskan, skema bantuan Rp1 juta per KK ini akan diintegrasikan ke dalam arah kebijakan pembangunan berbasis RT, terutama dalam pilar perlindungan sosial. Dua pilar lainnya mencakup pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Bantuan ini bukan hanya sekadar dana tunai, tetapi juga akan dikaitkan dengan program pemberdayaan. Jadi penerima bantuan nantinya tetap diarahkan untuk berdaya dan mandiri,” tambahnya.

Arianto menegaskan, pendataan calon penerima bantuan akan dilakukan secara ketat melalui verifikasi di tingkat RT dan desa, agar program tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.

“Tidak mungkin semua orang mendapatkan. PNS atau masyarakat yang mampu tentu tidak termasuk dalam sasaran program ini,” tegasnya.

Melalui program Rp1 juta per KK, Pemkab Kukar berupaya menghadirkan solusi nyata bagi warga kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Program ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi Kukar Idaman yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER