spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PAD Tarakan Belum Capai Target

TARAKAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan belum mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Tarakan yang mencapai Rp 23 triliun, maka idealnya PAD sekisar Rp 230 miliar.

Sekretaris Bappeda Tarakan, Kurdiansyah mengungkapkan, saat ini PAD menyentuh Rp 185 miliar. “Jadi belum ideal, kalau dilihat dari satu persen PDRB yang capai Rp 23 triliun,” ungkapnya, Selasa (5/12/2023).

Kurdiansyah mengatakan, sumbangsih PAD terbesar masih bersumber pada pungutan pajak bumi dan bangunan. Kemudian investasi, perdagangan, pengolahan, konstruksi dan lain sebagainya.

Menurutnya, ke depan Tarakan akan mendapatkan sumbangsih PAD terbesar yang berasal dari investasi. Menyusul masuknya franchise restoran makanan cepat saji. “Bisa saja, dalam lima tahun ke depan investasi banyak menyumbang PAD,” tuturnya.

Dia menilai, angka Rp 185 miliar tersebut masih terlalu kecil jika melihat potensi yang dimiliki Tarakan. Terlebih Tarakan merupakan kota perdagangan dan jasa. “Karena seharusnya itu sudah mencapai Rp 230-250 miliar,” imbuhnya.

Dikatakannya, ada kenaikan target PAD pada 2023 dibandingkan tahun 2022. Jika PAD Tarakan tahun 2022 sekitar Rp 160 miliar, sementara pada 2023 Rp 230 miliar.

Baca Juga:   Ramadan 1445 H, PWI Tarakan Bagi-bagi Takjil, Uang Tunai dan Sembako

Jika melihat PAD yang masih sekitar Rp 185 miliar, menurutnya, angka itu baru sekitar 90 persen dari target yang ditetapkan. Untuk itu, dia menilai PAD harus terus digenjot. “Sebab dengan meningkatkan PAD diharapkan akan memperlancar jalannya pembangunan dan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya mencapai target PAD yang telah ditetapkan diperlukan guna memastikan berjalannya program pemerintah dan sehatnya pengelolaan anggaran.

Kendati demikian, Kurdiansyah menerangkan, PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah. “PAD sendiri selain terdiri dari pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah,” tandasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER