Kebakaran Lahan 4 Hektare di Pantai Amal, Kodim Turunkan Personel

TARAKAN – Kebakaran melanda lahan kosong milik Pemerintah Kota Tarakan di Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Jumat (21/8/2026) malam. Api membakar lahan hingga sekitar empat hektare.

Kebakaran diketahui sekitar pukul 18.00 Wita. Api membakar rumput dan semak belukar yang mengering akibat musim kemarau. Kondisi lahan yang kering ditambah tiupan angin membuat api cepat merambat.

Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata mengatakan, Kodim langsung menurunkan personel untuk membantu pemadaman bersama instansi terkait dan relawan.

“Begitu ada kejadian di Pantai Amal, personel langsung digerakkan untuk membantu,” kata Danan.

Sebanyak empat personel Kodim dikerahkan bersama satu unit mobil pemadam. Penanganan juga melibatkan BPBD yang menurunkan tiga mobil tangki air dan tiga pompa pemadam, serta PMI, Polsek Tarakan Timur, Posal, relawan Kolakar, perangkat kelurahan dan masyarakat.

Danan mengatakan, kondisi lahan yang kering membuat api mudah berpindah, terutama ketika tertiup angin. Karena itu, petugas tidak hanya fokus memadamkan titik api, tetapi juga mencegah kobaran meluas.

“Kondisi lahannya memang cukup kering. Apalagi ada angin, api bisa cepat berpindah. Jadi kita juga mengantisipasi supaya tidak meluas,” ujarnya.

Petugas juga mengantisipasi kobaran api, agar tidak mendekati permukiman. Rumah warga terdekat dari lokasi kebakaran berjarak sekitar 500 meter.

“Kita juga melihat arah api dan jaraknya dengan permukiman. Jangan sampai kebakaran lahan seperti ini kemudian merambat dan menimbulkan dampak ke rumah warga,” katanya.

Pemadaman berlangsung hampir lima jam. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.45 Wita. Petugas BPBD, PMI dan relawan Kolakar meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.27 Wita setelah memastikan kondisi aman dan terkendali.

Danan mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau. Rumput dan semak yang kering membuat api lebih mudah membesar dan menyebar ketika tertiup angin.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER