Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi ke Negara Asalnya

TARAKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia. Seorang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK, resmi dideportasi ke negara asalnya setelah dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, menjelaskan CK sebelumnya harus berhadapan dengan hukum akibat melakukan pelanggaran keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Begitu masa pidananya rampung, Imigrasi Tarakan langsung mengambil tindakan administratif berupa pengusiran dari wilayah Indonesia,” ujar Okky Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Proses pemulangan CK, kata dia, dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan ketat. Tim Kantor Imigrasi Tarakan mengawal CK penerbangan dari Tarakan menuju Jakarta, dengan transit terlebih dahulu di Balikpapan. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setempat, untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Petugas mendampingi CK hingga ke ruang tunggu internasional, sebelum dipastikan terbang menuju Tiongkok.

Dia menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian, untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan di Indonesia.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tak berhenti sampai di pemulangan saja, Okky menambahkan bahwa pihaknya juga mengajukan nama CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. Langkah penangkalan ini diambil sebagai upaya preventif, agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah NKRI di masa mendatang.

Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penanganan pelanggaran, proses pidana, hingga sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER