TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara). Tak sekadar mengukur kualitas layanan, penilaian tahun ini juga memetakan potensi maladministrasi sekaligus mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.
Tahapan penilaian diawali dengan rapat pendahuluan di Tarakan, sebelum tim Ombudsman melakukan pengambilan data, permintaan keterangan, hingga penilaian langsung terhadap instansi penyelenggara layanan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kegiatan di Tarakan masih merupakan tahap awal sebelum penilaian dilaksanakan secara menyeluruh.
“Ini sebenarnya baru rapat pendahuluan sebelum penilaian dilakukan. Secara teknis tim Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara sebenarnya sudah bisa mulai melakukan pengambilan data, permintaan keterangan dan sebagainya, tetapi tentu kami memastikan dulu instansi yang akan dinilai sudah siap,” kata Robert, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, penilaian maladministrasi berbeda dengan pemeriksaan laporan masyarakat. Jika pemeriksaan laporan berfokus pada penyelesaian kasus, penilaian ini bertujuan mendeteksi persoalan sistemik yang berpotensi memicu maladadministrasi di kemudian hari.
Robert menjelaskan, penyebab maladministrasi umumnya berasal dari dua faktor, yakni lemahnya sistem pelayanan dan perilaku aparatur yang tidak menjalankan aturan meski sistem telah tersedia.
“Kalau sistemnya buruk berarti regulasi, birokrasi, standar pelayanan dan tata kelolanya memang bermasalah. Tapi kalau sistemnya sebenarnya sudah baik namun masih terjadi pelanggaran, berarti persoalannya ada pada perilaku atau oknum. Itu yang ingin kami petakan,” ujarnya.
Dia mengatakan, penilaian tahun ini menggunakan empat dimensi utama, yaitu input pelayanan, proses pelayanan, output pelayanan, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. ORI juga menambahkan satu dimensi baru, berupa tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.
Menurut Robert, kepercayaan publik akan diukur melalui tiga indikator, yakni integritas aparatur, kapasitas penyelenggara layanan, serta kualitas tata kelola pelayanan publik.
“Masyarakat harus diberikan ruang untuk memberikan penilaian dan kritik terhadap pelayanan publik. Karena itu kami memasukkan dimensi kepercayaan publik. Yang dinilai adalah integritas, kapasitas, dan tata kelola pelayanan publik,” jelasnya.
Hasil penilaian nantinya tidak hanya berupa skor, tetapi juga rekomendasi perbaikan bagi masing-masing instansi, agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Robert menambahkan, metode penilaian tahun ini merupakan penyempurnaan dari program percontohan yang dilaksanakan pada 2025 di Tarakan dan Bulungan.
Dalam pelaksanaannya, ORI akan menilai empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, penilaian juga menyasar instansi vertikal seperti kepolisian, kantor pertanahan, kantor imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.
Di tingkat nasional, Robert menyebut sektor pertanahan masih menjadi substansi laporan masyarakat terbanyak ke Ombudsman. Setelah itu disusul pelayanan kepolisian, pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian.
“Harapannya tentu ada komitmen yang kuat, termasuk dukungan anggaran, agar persoalan-persoalan pelayanan publik khususnya di bidang pertanahan dapat diselesaikan dengan lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Robert juga menyoroti arah pembangunan Kaltara. Dia menilai daerah ini perlu memprioritaskan tiga agenda besar, yakni pembangunan infrastruktur ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial, serta reformasi tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, ketiga agenda tersebut menjadi fondasi penting agar Kaltara mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus siap mendukung berbagai program nasional seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


