TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 1.085 narapidana untuk menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Remisi diharapkan dapat mengurangi masa pidana, sekaligus membantu menekan kepadatan penghuni lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana.
“Saat ini jumlah penghuni Lapas Tarakan sebanyak 1.341 orang, terdiri dari 1.085 narapidana dan 256 tahanan. Yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 1.085 narapidana,” ujar Jupri saat jumpa pers di Lapas Kelas IIA Tarakan, Sabtu (18/7/2026).
Jupri menjelaskan, remisi tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga dapat mempercepat pemenuhan syarat pembebasan bersyarat bagi narapidana.
“Misalnya seharusnya dua pertiga masa pidana terpenuhi pada November, karena mendapat remisi bisa maju menjadi September. Jadi proses pembebasan bersyaratnya juga lebih cepat,” katanya.
Menurutnya, usulan remisi kini masih menunggu proses verifikasi dan penetapan dari pemerintah. Ia berharap seluruh narapidana yang diusulkan dapat memperoleh remisi.
“Harapan saya semua yang kami usulkan bisa terealisasi. Ini salah satu upaya untuk mengurangi overkapasitas,” ujarnya.
Saat ini Lapas Kelas IIA Tarakan dihuni 1.341 orang, sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 460 orang. Artinya, jumlah penghuni hampir tiga kali lipat dari daya tampung yang tersedia.
Meski begitu, Jupri menegaskan remisi bukan menjadi solusi permanen atas persoalan kelebihan kapasitas. Sebab, jumlah penghuni lapas dapat kembali bertambah seiring masuknya tahanan maupun narapidana baru.
“Kami hanya menerima titipan dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Kalau ada yang masuk lagi tentu jumlahnya bertambah,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


