Alat Berat Rp185 Juta Dicuri, Pelaku Jual ke Pengepul Besi Tua

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian satu unit alat berat jenis Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai Rp185 juta. Setelah mencuri alat berat tersebut, pelaku diketahui menjualnya kepada pengepul besi tua hingga akhirnya dipotong-potong.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada 13 Juli 2026. Korban diketahui kehilangan alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, pelapor menerima informasi dari saksi bahwa alat berat tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil alat berat tersebut tanpa hak,” kata Rusli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Tarakan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (39). Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap alat berat hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul besi tua. Bahkan, alat berat tersebut sudah dipotong-potong sebelum berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang sudah dalam kondisi rusak dan terpotong-potong, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, dan pelaku. “Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan, serta penetapan tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER