Operasi Zebra Kayan 2025: Pelanggaran Didominasi Pengguna Knalpot Brong

MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malinau menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025.

Dalam patroli malam minggu yang digelar di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Malinau, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum menjelaskan,  pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong, tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan keselamatan berkendara, serta beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan untuk digunakan di jalan raya.

“Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling sering kami temukan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat karena suaranya yang bising, knalpot ini juga tidak sesuai dengan aturan teknis kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga menjumpai pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap dan kendaraan yang tidak layak jalan,” ungkap Kasat Lantas.

Terhadap para pelanggar, pihak kepolisian secara langsung memberikan sanksi tilang sesuai prosedur. Petugas juga menegaskan bahwa seluruh knalpot brong yang disita akan dimusnahkan, sebagai bentuk komitmen Sat Lantas dalam menekan tingkat pelanggaran serta memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

Operasi Zebra Kayan 2025 yang telah memasuki tahap akhir pelaksanaan ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Malinau.

Dengan berakhirnya operasi ini, kepolisian menaruh harapan besar agar masyarakat semakin sadar dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, bukan hanya saat operasi berlangsung, tetapi juga dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

“Kami berharap setelah Ops Zebra selesai, masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tambah Kasat Lantas.

Sat Lantas Polres Malinau menegaskan, bahwa upaya penertiban lalu lintas tidak berhenti di masa operasi saja. Kegiatan patroli, sosialisasi, dan penindakan akan terus dilakukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di wilayah Malinau.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER