Laporkan Dirut PDAM Tarakan, Minta Progres Kasus dalam 30 Hari

TARAKAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan resmi melaporkan Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, ke Polres Tarakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan pada Senin malam (25/5/2026), setelah massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Tarakan.

Dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026), Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, mengatakan laporan yang diajukan telah diterima oleh pihak kepolisian dan disertai sejumlah bukti digital yang menjadi dasar pelaporan.

“Laporan kami telah diterima oleh Satreskrim Polres Tarakan dan telah memiliki bukti laporan yang sah,” kata Fadhil.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan dokumen yang diduga memuat data pribadi seorang mahasiswa, tanpa dilakukan penyamaran identitas. Tindakan itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fadhil menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta kepolisian memberikan perkembangan penanganan perkara dalam waktu 30 hari.

“Kami mendesak Polres Tarakan untuk bekerja secara profesional dan transparan, dalam menangani laporan ini. Kami meminta adanya progres yang jelas dalam waktu 30 hari, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait perkara yang telah kami laporkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tenggat waktu tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan dorongan agar penanganan perkara berjalan secara serius dan tidak berlarut-larut.

Selain menempuh jalur hukum, HMI juga meminta Pemerintah Kota Tarakan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Fadhil, langkah itu penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik, dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.

HMI Cabang Tarakan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus, hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum terkait laporan yang telah disampaikan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER