Keterbatasan Data Jadi Tantangan Pengawasan Pemilih di Tarakan

TARAKAN – Keterbatasan akses terhadap data pendukung menjadi salah satu tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, dalam mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan PDPB Triwulan III, yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Saifullah, pengawasan PDPB membutuhkan dukungan data dari berbagai pihak. Namun, di lapangan, Bawaslu Tarakan masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh sejumlah data yang dibutuhkan sebagai sumber informasi pengawasan.

“Kami masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh data dari sejumlah pihak yang menjadi sumber informasi dalam proses pengawasan PDPB,” kata Saifullah, Selasa (15/9/2026).

Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian, karena kelengkapan data berperan penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan dapat diawasi secara optimal.

Selain persoalan akses data, Bawaslu Tarakan juga menghadapi kendala dari sisi sistem pendukung. Hingga kini belum tersedia aplikasi khusus yang dapat membantu proses pencatatan dan dokumentasi hasil pengawasan PDPB.

“Selain sumber data, kendala lainnya juga belum adanya sistem pendukung berupa aplikasi pengawasan PDPB. Kami berharap adanya aplikasi membantu dalam mengelola dan mendokumentasikan hasil pengawasan dengan lebih efektif,” ujarnya.

Saifullah berharap koordinasi antara Bawaslu Provinsi Kaltara dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala tersebut.

Menurutnya, dukungan data yang memadai serta sistem pengawasan yang lebih terintegrasi diperlukan agar pengawasan PDPB dapat berjalan lebih efektif.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER