Kemenag Tarakan Minta Panitia Kurban Gunakan Juru Sembelih Halal

TARAKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengimbau panitia kurban menggunakan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Syopyan mengatakan, penggunaan Juleha penting untuk memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai syariat Islam. “Kami mengimbau ketika melaksanakan kurban ini menggunakan Juleha, yaitu Juru Sembelih Halal. Kita sudah memiliki teman-teman yang bersertifikat dan memahami tata cara penyembelihan sesuai ketentuan syariat,” kata Syopyan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, ibadah kurban bukan hanya soal penyembelihan hewan, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara benar mulai dari pemilihan hewan hingga pembagian daging kurban. “Karena kurban ini ibadah sunnah yang memiliki ketentuan syariat, baik dari sisi hewan kurban maupun tata cara pembagiannya,” ujarnya.

Syopyan menuturkan, pelaksanaan kurban berlangsung selama empat hari, mulai 10 Zulhijah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dia pun mengajak masyarakat merayakan Iduladha dengan penuh kekhidmatan sejak malam takbiran. “Kami mengajak seluruh umat muslim merayakan Iduladha dengan khidmat, mulai malam takbiran sampai pelaksanaan kurban,” tuturnya.

Selain memberikan imbauan, Kemenag Tarakan juga akan menurunkan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara kurban yang sesuai syariat. “Kami memiliki para penyuluh agama yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kurban,” jelasnya.

Dia berharap pelaksanaan kurban di berbagai masjid, instansi, maupun kelompok masyarakat di Tarakan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan. “Harapan kami tentu hewan kurban yang disembelih ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER