Kemarau, Warga Tarakan Gelar Salat Istisqa

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama masyarakat menggelar Salat Istisqa di halaman Masjid Islamic Center Baitul Izzah, Minggu (13/9/2026). Ibadah tersebut menjadi ikhtiar bersama memohon turunnya hujan di tengah musim kemarau yang berdampak pada menurunnya pasokan air bersih di Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan Khairul, mengikuti Salat Istisqa bersama Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat.

Khairul mengatakan Salat Istisqa merupakan bentuk ikhtiar kepada Allah SWT agar Kota Tarakan segera diguyur hujan yang membawa keberkahan bagi masyarakat.

“Kita berharap hujan yang turun membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Khairul.

Di tengah kondisi kemarau, Khairul juga mengimbau masyarakat menggunakan air bersih secara bijak. Menurutnya, upaya menghemat air perlu dilakukan sembari menunggu kondisi pasokan kembali normal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghemat penggunaan air sesuai kebutuhan. Mari kita sama-sama menjaga ketersediaan air bersih sambil terus berikhtiar dan berdoa agar hujan segera turun,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan juga diisi tausiah oleh KH Zainuddin Daililah. Dalam ceramahnya, dia mengajak jamaah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan memperbanyak istighfar sebagai bagian dari ikhtiar spiritual menghadapi musim kemarau.

Khairul berharap doa yang dipanjatkan bersama dapat dikabulkan sehingga hujan segera turun dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Tarakan.

“Semoga Allah SWT mengabulkan doa kita dan memberikan hujan yang cukup, membawa keberkahan serta manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tarakan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER