Kaltara Berhasil Dapat 2 ribu Rumah Subsidi untuk Warga

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H. Zainal A Paliwang mengusulkan peningkatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat Kaltara. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Kaltara mendapatkan tambahan kuota rumah subsidi menjadi 2.000 unit pada tahun 2026 ini.

Gubernur Kaltara didampingi Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Helmi dan Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma. Gubernur Zainal menambahkan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari penataan kawasan kumuh hingga tambahan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada pertemuan berlangsung hangat itu, Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan berbagai program yang sedang dijalankan seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), pembiayaan rumah bersubsidi, hingga pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Program-program tersebut menjadi bagian dari target nasional 3 juta rumah per tahun yang diperuntukkan bagi MBR, petani, nelayan, buruh dan guru.

Maruarar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menyiapkan data yang akurat, agar program dapat tepat sasaran.

“Saya harap data yang diberikan benar dan lengkap, supaya masyarakat Kaltara bisa merasakan langsung manfaat program ini. Di sini juga hadir mitra seperti BP Tapera dan FLPP yang siap mendukung,” ujarnya.

Zainal menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat, dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaltara melalui penyediaan perumahan.

“Kami sudah menganggarkan penyediaan perumahan melalui APBD Kaltara. Namun dengan dukungan kementerian, kebutuhan dasar masyarakat bisa dipenuhi lebih maksimal,” kata Zainal.

Kabar baik pun datang di akhir pertemuan. Tahun ini, kuota rumah subsidi untuk Kaltara meningkat menjadi 2.000 unit, melonjak dari 596 unit pada tahun sebelumnya. Tambahan ini diharapkan menjadi langkah nyata menghadirkan rumah layak dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Kaltara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER