Gantikan Almarhum Junaidi di DPRD Kukar, Bupati Kukar Harap Akbar Haka Segera Bersinergi

TENGGARONG – Akhmad Akbar Hakq Saputra secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029, menggantikan posisi almarhum Junaidi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung pada Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar dan dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri.

Akbar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong, diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Bupati Aulia meminta legislator baru ini untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten dalam mendukung pembangunan daerah.

“Alhamdulillah sudah dilantik, sekarang tugas utama adalah mengoptimalkan kerja di DPRD Kukar,” kata Aulia.

Menurut Aulia, peran anggota DPRD tidak hanya memperjuangkan aspirasi konstituen, tetapi juga seluruh masyarakat Kukar. Legislator harus menjadi penghubung efektif antara rakyat dan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Kukar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan sinergis agar pembangunan Kukar dapat terus maju,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER