TARAKAN — DPRD Kota Tarakan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menolak LGBT, sekaligus mendorong langkah pencegahan melalui regulasi daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi organisasi masyarakat keagamaan, organisasi adat, serta Lembaga Budaya Melayu Kalimantan Utara (LBMK) Kota Tarakan, Senin (24/8/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Tarakan juga mendorong adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah jangka pendek, serta Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi jangka panjang terkait pencegahan dan penanganan isu LGBT di Kota Tarakan.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tarakan, Ahmad Irwan, mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen DPRD tersebut. Namun, dia berharap pakta integritas yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas pernyataan sikap.
Menurutnya, komitmen tersebut perlu diwujudkan dalam langkah konkret melalui regulasi, sosialisasi, dan pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Harapan kami, ini jangan hanya berhenti di pakta integritas. Harus ada tindak lanjutnya,” kata Ahmad Irwan.
Dia menilai Perwali dapat menjadi langkah awal yang lebih cepat, untuk memperkuat upaya pencegahan. Sementara Perda diperlukan sebagai payung hukum jangka panjang, yang mengatur langkah pemerintah daerah secara lebih komprehensif.
“Untuk jangka pendek kita dorong Perwali, kemudian Perda untuk jangka panjang,” ujarnya.
Ahmad Irwan juga mendorong agar upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan regulasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting, terutama untuk mencegah persoalan tersebut berkembang di lingkungan sosial.
Menurutnya, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah perlu berjalan bersama dalam melakukan sosialisasi serta membangun kesadaran masyarakat.
FPI, kata Ahmad Irwan, siap terlibat dalam upaya tersebut. Dia berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibangun dalam RDP.
Sementara itu, DPRD Tarakan menargetkan pembentukan Perda pada 2027. Sebelum itu, pemerintah daerah didorong menyiapkan Perwali sebagai instrumen awal pencegahan.
Langkah tersebut juga akan diperkuat melalui Tim Terpadu Penanganan dan Pencegahan Perilaku Penyimpangan, yang telah dibentuk Pemerintah Kota Tarakan.
Ahmad Irwan berharap seluruh komitmen tersebut dapat berjalan beriringan, sehingga pakta integritas yang telah ditandatangani DPRD benar-benar menghasilkan kebijakan dan langkah nyata di lapangan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


