Pelabuhan Kayan II Alami Pendangkalan,  Penyedotan Pasir Jadi Langkah Alternatif

TANJUNG SELOR — Pendangkalan akibat sedimentasi di area dermaga kedatangan Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, mulai mengkhawatirkan.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kelancaran aktivitas transportasi, apabila tidak segera ditangani. Sehingga sebagai langkah antisipasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan menyiapkan penanganan jangka pendek berupa penyedotan pasir, untuk mengurangi sedimentasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepada awak media, Kepala Dishub Bulungan, Khairul, mengatakan penanganan tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. Kolaborasi melibatkan Gapasdap Bulungan, pengusaha penyedotan pasir, serta Polairud Polresta Bulungan dilakukan.

“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk mengurangi sedimentasi,” tuturnya, Selasa (25/8/2026).

Khairul menjelaskan, langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat bukan berupa pengerukan, melainkan penyedotan pasir menggunakan peralatan yang tersedia.

Menurutnya, kondisi di lapangan sudah cukup mendesak sehingga penanganan tidak dapat ditunda. Penyedotan pasir ditargetkan mulai dilakukan pekan ini, sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan.

“Pekan ini kita targetkan sesuai arahan Sekda Bulungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendangkalan menjadi perhatian karena kedalaman perairan di sekitar dermaga semakin berkurang. Kondisi ini kemudian berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, terutama ketika air memasuki kondisi surut.

Saat pasang, kata Khairul, kedalaman air di Pelabuhan Kayan II hanya sekitar empat meter. Ketika air surut, material pasir bahkan dapat terlihat di permukaan.

“Metode penyedotan pasir ini sifatnya hanya sementara. Kalau melihat upaya yang sama sebelumnya, bisa bertahan sekitar satu tahun,” tutupnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER