DBH Kukar Anjlok Drastis, Pemkab Siapkan Strategi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi tantangan berat menyusul turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) secara signifikan pada tahun anggaran 2026. Penurunan yang mencapai lebih dari 75 persen ini menjadi imbas dari kondisi ekonomi global dan kebijakan fiskal nasional yang diperketat.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang berdampak langsung terhadap alokasi transfer ke daerah, termasuk Kutai Kartanegara.

“Tahun depan, DBH kita turun cukup dalam. Kalau tahun ini masih sekitar Rp 5,7 triliun, tahun depan hanya sekitar Rp 1,3 triliun. Ini tentu akan berpengaruh pada kemampuan fiskal daerah,” ungkap Sunggono.

Ia memaparkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, antara lain anjloknya harga komoditas utama seperti minyak, gas, dan batu bara di pasar dunia. Di sisi lain, kebijakan perdagangan internasional, termasuk kenaikan tarif impor di Amerika Serikat hingga 19 persen, turut memperlemah arus pendapatan dari ekspor sumber daya alam.

“Penurunan ini bukan hanya terjadi di Kukar, tapi juga dialami seluruh daerah penghasil migas di Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah daerah kini tengah menyusun langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pembangunan dan layanan publik di tengah kondisi keuangan yang menurun. Upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) menjadi dua strategi utama yang akan diperkuat.

Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar akan tetap berkomitmen menjalankan program prioritas sesuai visi Kukar Idaman Terbaik, dengan menyesuaikan arah kebijakan agar pembangunan tetap berlanjut secara efisien dan berkeadilan. “Kita harus realistis dan adaptif. Yang penting, pelayanan masyarakat tetap berjalan dan pembangunan tidak berhenti,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER