Bupati Sri Juniarsih: Bangun Ekonomi Berbasis Pariwisata dan UMKM Berkelanjutan

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan langkah serius dalam memperkuat sektor pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menekankan bahwa arah pembangunan ke depan bukan hanya soal mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan, melainkan juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam dua tahun terakhir, Pemkab Berau menjadikan desa wisata dan ekowisata sebagai fokus utama. Program Aksi Perubahan Mandiri Kawisata yang dijalankan di 17 kampung menjadi salah satu bukti nyata, sekaligus upaya menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pariwisata.

Dirinya menegaskan, langkah tersebut harus sejalan dengan pelestarian alam. Kampanye pengurangan sampah plastik serta komitmen menjaga kelestarian hutan di sekitar destinasi wisata menjadi pijakan penting agar pariwisata tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Selain pariwisata, Pemkab Berau juga memperkuat dukungan untuk UMKM. Pemerintah daerah secara aktif menggelar pelatihan, fasilitasi sertifikasi, hingga memberi ruang promosi produk lokal. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM Berau untuk dikenal lebih luas.

Hasil dari konsistensi tersebut mulai terlihat. Salah satunya, Kampung Merabu berhasil menembus 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2025, capaian yang memperkuat posisi Berau di kancah nasional.

“Pembangunan Berau bukan kerja singkat. Kami ingin menjaga anugerah alam yang ada sambil memastikan masyarakatnya sejahtera. Kuncinya ada pada penguatan SDM lokal yang siap menghadapi transisi ekonomi berbasis pariwisata,” ungkapnyA.

Diungkapkannya, Pemkab Berau berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Arah pembangunan ini diharapkan mampu menjadikan Berau sebagai model daerah dengan pariwisata berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER