Bupati Berau Instruksikan Penerapan Tegas Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh instansi terkait untuk menerapkan secara konsisten Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses kerja yang adil bagi masyarakat lokal di tengah pesatnya pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Berau.

Dalam arahannya, Bupati Sri menekankan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses perekrutan, terutama di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau.

“Tenaga kerja lokal harus menjadi tuan rumah di daerah sendiri, bukan hanya penonton di tengah pembangunan yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Sri, masih banyak warga Berau yang belum mendapatkan kesempatan kerja yang layak meskipun potensi sumber daya manusia lokal sangat besar.

Oleh karena itu, penerapan Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal sekaligus mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam memberdayakan putra-putri daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya di Berau harus ikut ambil bagian dalam pembangunan daerah, salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja yang berpihak kepada masyarakat lokal.

Hal ini selaras dengan visi dan misi kepemimpinannya yang menargetkan Berau sebagai daerah maju dan sejahtera melalui pemerataan pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal adalah salah satu misi penting kami. Ini harus benar-benar diwujudkan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sri Juniarsih meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar implementasi Perda ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Berau berharap tenaga kerja lokal dapat memiliki posisi yang lebih kuat di dunia kerja dan turut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kami akan memastikan Perda ini dijalankan dengan tegas, dan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan yang adil bagi putra-putri daerah,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER