TANJUNG SELOR – Bunda PAUD Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
Ia menilai, revisi tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pendidikan di Indonesia, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Salah satu poin yang diapresiasinya adalah dihapusnya istilah formal dan nonformal dalam penyebutan PAUD.
“Dengan tidak lagi adanya pembeda antara PAUD formal dan nonformal, seluruh pendidik PAUD dapat diakui secara utuh sebagai Guru PAUD. Ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap dedikasi para pendidik, yang selama ini telah berjuang mencerdaskan generasi sejak usia dini,” ungkap Sri Nurhandayani.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut akan semakin memotivasi pendidik untuk terus meningkatkan kualitas layanan PAUD, khususnya di Kabupaten Bulungan. Ia mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, atas perhatian yang diberikan terhadap kesejahteraan dan kedudukan para pendidik PAUD.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


