ASN di Berau Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan


BERAU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau kini tak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Melalui Surat Edaran (SE) Kenaikan Pangkat Reguler Otomatis Tanpa Pemberkasan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan perubahan mekanisme ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS secara nasional.

“Bila sebelumnya ASN hanya bisa mengajukan dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober, lalu ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun, kini usulan bisa dilakukan 12 kali, tepatnya setiap tanggal 1 di bulan berjalan,” jelasnya.

Meskipun begitu, mekanisme tetap melalui konsultasi di bagian kepegawaian, kemudian diteruskan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Dengan aturan baru ini, ASN yang sudah memenuhi syarat tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapatkan hak kenaikan pangkat.

“Kalau dulu, misalnya ada ASN yang terhambat di periode April, ia harus menunggu enam bulan lagi. Sekarang bisa langsung ikut periode Mei. Jadi lebih cepat dan adil,” terangnya.

Namun, dirinya menambahkan ASN yang bersifat struktural tetap empat tahun sekali mengalami kenaikan pangkat.

“Misalnya, ia terhambat di bulan April, ia bisa ikut di bulan Mei. Jika berhasil akan menunggu empat tahun lagi untuk mengalami kenaikan pangkat selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya memberi keuntungan bagi ASN, tetapi juga bermanfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beban administrasi yang biasanya menumpuk di periode tertentu dapat terbagi lebih merata, sementara penyesuaian struktur kepegawaian bisa dilakukan lebih fleksibel.

BKPSDM Berau akan segera menyesuaikan mekanisme pengusulan kenaikan pangkat sesuai ketentuan terbaru dan melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah mulai Oktober 2025.

Said berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja dan pengabdian ASN kepada negara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BKPSDM yang telah berupaya, sehingga kenaikan pangkat setiap bulan ini dapat dilakukan,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER