52 Kafilah Asal Kaltara Bertanding Di Jateng 

SEMARANG – Kafilah Kalimantan Utara (Kaltara) ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan  Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Di Semarang, Jawa Tengah.

Sebanyak 52 anggota Kafilah Kaltara ikut berpartisipasi dalam pawai yang menjadi bagian dari rangkaian MTQ Nasional XXXI di Provinsi Jateng.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, berkesempatan hadir dan memberikan dukungan langsung kepada para kafilah asal Kaltara.

Kehadiran Gubernur Kaltara menjadi penyemangat sebelum para kafilah memasuki arena perlombaan. Ada 39 peserta yang akan tampil dalam berbagai cabang, didampingi enam pelatih, enam official, dan satu ketua kafilah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Zainal meminta para peserta dari Kaltara tidak terbebani dengan target prestasi. Menurutnya, kemampuan terbaik tetap harus diberikan, tetapi nilai silaturahmi dan kecintaan terhadap Al-Qur’an jauh lebih penting.

“Bertandinglah dengan percaya diri dan berikan yang terbaik. Jadikan MTQ ini kesempatan untuk bersilaturahmi dan semakin dekat dengan nilai-nilai Al-Qur’an,” pesan Zainal.

Kafilah Kaltara akan mengikuti beragam cabang, mulai dari tartil, tilawah anak, remaja dan dewasa, Qira’at, tafsir, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, kaligrafi, cabang digital hingga Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an.

Semangat mereka sejalan dengan tema MTQ Nasional XXXI, “Menebar Cahaya Al-Qur’an dalam Harmoni Menuju Indonesia Emas yang Berkeadaban.”

Tema itu menjadi pengingat bahwa perjalanan di MTQ bukan hanya tentang siapa yang keluar sebagai juara. Ada pengalaman, persaudaraan dan nilai-nilai Al-Qur’an yang dibawa pulang setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER