TARAKAN – Yayasan Sadewa Pejuang Bergizi mengungkap penyebab penghentian sementara operasional tiga dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan. Penutupan tersebut disebut bukan karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melainkan adanya penyesuaian fasilitas sesuai standar terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Perwakilan Yayasan Sadewa Pejuang Bergizi, Makbul, mengatakan tiga dapur yang terdampak berada di Pamusian 5, Karang Harapan, dan Juata Kerikil 2.
“Kami menerima surat penutupan sementara dari Badan Gizi Nasional untuk tiga dapur, yakni di Pamusian 5, Karang Harapan, dan Juata Kerikil 2,” kata Makbul usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi BGN meminta sejumlah fasilitas dapur disempurnakan. Di antaranya pembuatan sekat pada ruang penyimpanan ompreng atau wadah makanan, serta pemasangan dukting atau cerobong asap dapur.
“Yang menjadi catatan adalah beberapa perangkat di dapur, seperti tempat penyimpanan ompreng yang harus diberi sekat dan pemasangan dukting,” ujarnya.
Makbul mengakui proses pemasangan dukting sempat memerlukan waktu karena terbatasnya tenaga yang mampu mengerjakannya di Tarakan. Namun, seluruh perbaikan yang diminta kini telah diselesaikan.
“Sampai saat ini semua sudah kami kerjakan, termasuk pemasangan dukting. Tinggal menunggu proses agar dapur bisa kembali dibuka,” katanya.
Dia menambahkan, penghentian sementara operasional dapur berdampak pada distribusi Makan Bergizi Gratis kepada para penerima manfaat. Karena itu, pihak yayasan terus berkoordinasi dengan BGN agar izin operasional segera diterbitkan kembali.
“Tentu yang dirugikan juga para penerima manfaat karena beberapa hari ini tidak menerima MBG. Kami terus berupaya agar dapur bisa segera beroperasi lagi sehingga program pemerintah berjalan dengan baik,” ucapnya.
Makbul juga menjelaskan sebelum dapur mulai beroperasi, pihak yayasan telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, koordinator lapangan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan fasilitas.
Dia menilai adanya penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penerapan petunjuk teknis terbaru BGN yang terus mengalami pembaruan, termasuk pada Juknis versi 4.01.
Pewarta: Ade Prasetia


