Wings Air Kembali Layani Rute Tanjung Selor–Balikpapan

TANJUNG SELOR – Pesawat Wings Air jenis ATR 72 kembali melayani penerbangan warga Bulungan dari Bandara Tanjung Harapan menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penerbangan itu resmi kembali dibuka sejak sejak kamis 26 Maret 2026. Penerbangan pesawat ATR Jenis 72 ini dijadwalkan berangkat dari Balikpapan menuju Tanjung Selor sekira pukul 09.00 Wita, sedangkan dari Tanjung Selor-Balikpapan dijdwalkan pada pukul 10.45 Wita.

Dibukanya kembali rute tersebut disambut positif oleh pemerintah Kabupaten Bulungan. Bupati Bulungan Syarwani berucap syukur atas dibukanya kembali rute penerbangan Bulungan-Balikpapan dan menyampaikan apresiasi kepada maskapai serta management Lion Group.

“Alhamdulillah pada hari ini Kamis 26 Maret 2026 kami di Kabupaten Bulungan khususnya, kedatangan kembali Wings Air jenis ATR 72. Terima kasih kepada Lion Group dan hari ini kita juga dihadiri langsung oleh teman-teman Kapten Wings. Demikian juga dari pihak management Lion Air,” ucap Syarwani.

Pemkab Bulungan optimis ke depan penerbangan ini akan terus berlanjut. Mudah-mudahan nanti ada beberapa perubahan skema terutama dalam memastikan keberlanjutan, dan mudah-mudahan setiap hari bisa ada penerbangan dari Tanjung Selor menuju ke Balikpapan menggunakan moda transportasi udara dalam hari ini melalui Wings Air.

Skema apa yang disiapkan salah satunya  usulan perubahan jam penerbangan dari Balikpapan ke Tanjung Selor. Saat ini tengah berproses karena ini juga menjadi aspirasi di daerah. “Kita juga sudah komunikasi dengan pelaku usaha di Bulungan supaya memaksimalkan layanan penerbangan yang ada di Bandara Tanjung Harapan Tanjung Selor  menuju Balikpapan menggunakan Wings Air,” terangnya.

Hal itu kemudian dirancang untuk dijadikan sebagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan kewenangannya, juga kepada pemerintah Provinsi Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER