Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wagub Kaltara Hadiri FEKDI x IFSE 2026

JAKARTA – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala menghadiri Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), kemarin.

Kegiatan ini mengusung tema “Mempererat Sinergi, Memacu Inovasi, Mencetak Talenta Unggul Berdaya Saing Global untuk Kemajuan Ekonomi Keuangan Digital Nasional.”

Wagub Kaltara, Ingkong Ala menyampaikan tema ini menekankan tiga pilar utama, yakni penguatan sinergi lintas otoritas dan industri, akselerasi inovasi teknologi keuangan, serta pengembangan talenta digital nasional yang berdaya saing global.

Selain itu, acara ini lanjut wagub dirangkai dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Dalam forum ini mempertemukan pimpinan lembaga negara, pemangku kepentingan, dan kepala daerah dari seluruh Indonesia,” jelas Ingkong Ala.

Pasalnya, rakornas ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, dalam menjaga stabilitas harga serta mempercepat transformasi digital.

Menurut Ingkong, Pemerintah pusat bakal memperkuat langkah pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi, di antaranya penyaluran PKH tahap ketiga bagi 27,13 juta keluarga penerima manfaat, bantuan beras 10 kg per bulan bagi 33,2 juta penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026, serta penguatan Gerakan Pangan Murah (GPM) bersama BI dan pemerintah daerah.

Kehadiran Ingkong Ala, menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya menjaga stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, serta mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER