
BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa menyoroti warung kopi (warkop) yang beroperasi selama 24 jam di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, keberadaan usaha tersebut bisa memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial jika tidak diatur dengan baik.
“Warung kopi 24 jam bisa menjadi ruang interaksi dan tempat usaha yang menopang ekonomi warga. Tapi harus ada pengawasan agar tidak menimbulkan masalah sosial, seperti keributan, kebisingan, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan norma,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan lingkungan. Menurutnya, keberlangsungan usaha tidak boleh mengorbankan ketenangan warga sekitar yang membutuhkan waktu istirahat di malam hari.
Ia pun mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menyusun regulasi mengenai jam operasional usaha sejenis, termasuk standar keamanan dan kenyamanan yang harus dipenuhi.
“Pemerintah daerah perlu hadir agar aktivitas usaha tetap bisa berjalan, tetapi warga sekitar juga tidak terganggu. Sinergi antara pemilik usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci,” katanya.
Selain itu, ia melihat keberadaan warung kopi 24 jam juga dapat memberi manfaat positif bila dikelola secara bijak. Tak hanya menjadi ruang berkumpul, warung kopi juga bisa menjadi sarana promosi produk lokal, termasuk kopi khas Berau yang potensial menarik minat wisatawan.
“Kita harus melihat dari dua sisi. Jika dikelola dengan baik, warung kopi 24 jam justru bisa mendukung pariwisata kota. Tapi jika dibiarkan tanpa aturan, bisa menimbulkan gesekan sosial,” tuturnya.
Ia berharap pengusaha warung kopi bersama pemerintah daerah dapat menjaga suasana kondusif, sehingga usaha bisa berkembang sekaligus tetap menjaga ketertiban lingkungan.
“Yang terpenting adalah keseimbangan. Ekonomi masyarakat jalan, tapi kenyamanan warga juga tetap terjaga,” pungkasnya. (adv)


