TARAKAN – Wacana pembentukan regulasi daerah untuk menangani persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) serta perilaku seksual berisiko di Tarakan, mendapat sorotan dari pendamping Orang dengan HIV (ODHIV).
Pendamping ODHIV berinisial HD meminta pemerintah tidak menjadikan sanksi sebagai satu-satunya pendekatan. Jika regulasi nantinya dibentuk, ia berharap aturan tersebut juga memuat program pembinaan, rehabilitasi, konseling, dan pendampingan.
“Kalau saya sebagai pendamping sih mendukung saja. Yang penting perda itu diterapkan dengan benar dan ada sanksi yang berlaku. Jangan hanya perda tapi jalan di tempat,” ujar HD, Jumat (14/8/2026).
HD menilai sanksi dalam regulasi LGBTQ sebaiknya diarahkan pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Menurutnya, individu yang menghadapi persoalan terkait orientasi seksual membutuhkan pendekatan yang berbeda.
“Minimal sanksinya untuk pembinaan. Karena teman-teman dengan kelainan orientasi ini bukan pelaku kriminal. Mereka butuh pendamping, butuh bimbingan, butuh penyembuhan. Penyembuhannya bukan dengan obat, tapi dengan terapi,” katanya.
Menurut HD, pengalamannya mendampingi ODHIV membuat dirinya beberapa kali berdialog dengan individu yang memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis. Dari komunikasi tersebut, ia menilai setiap orang memiliki latar belakang dan persoalan berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamaratakan.
Dia mengaku pernah menanyakan kepada salah satu dampingan, mengenai keinginannya untuk kembali menjalani kehidupan heteroseksual.
“Saya pernah tanya, ‘Kamu pengen enggak kembali ke kodrat kamu laki-laki?’ Dia bilang, ‘Bang, aku enggak ada nafsu sama perempuan.’ Jadi memang mereka mengaku kesulitan untuk kembali,” ungkapnya.
Karena itu, HD meminta setiap langkah penertiban terhadap LGBTQ nantinya diikuti program lanjutan. Dia menyebut rehabilitasi, konseling, serta pendampingan psikologis sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan pemerintah.
“Saya tidak melarang sweeping, justru saya mendukung. Tapi harus ada tindakan lanjutnya, yaitu rehabilitasi. Harus ada solusi, bukan hanya kejar-kejaran saja,” tuturnya.
HD juga mengingatkan agar proses penanganan tidak dilakukan dengan kekerasan maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
“Jangan ada kekerasan. Mereka juga manusia. Memanusiakan manusia. Kalau memang salah, ya dibina. Jangan diperlakukan seperti pelaku kriminal,” tegasnya.
Dalam pengalamannya mendampingi ODHIV, HD mengatakan sebagian besar individu yang ditemuinya berada pada usia produktif. Pendekatan yang dilakukan selama ini lebih banyak melalui komunikasi dari hati ke hati, untuk meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan dan mengurangi perilaku yang berisiko terhadap penularan HIV.
“Rata-rata usia mereka usia produktif. Saya selalu ngobrol dari hati ke hati, mengingatkan supaya menjalani hidup yang lebih baik,” katanya.
HD juga menyebut terdapat sejumlah kasus dengan latar belakang berbeda. Menurutnya, ada individu yang awalnya tidak memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis, namun kemudian terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis setelah mengalami situasi tertentu.
“Ada beberapa yang awalnya bukan seperti itu, kemudian terjebak karena situasi tertentu. Jadi setiap orang berbeda-beda, makanya perlu didampingi,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta akses terhadap layanan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya penanganan. Menurutnya, pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah penularan HIV dan memastikan ODHIV tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
HD berharap pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan tokoh masyarakat dapat membangun sistem pembinaan yang berkelanjutan. Dengan begitu, individu yang membutuhkan bantuan tidak merasa takut untuk mencari pertolongan maupun mengakses layanan kesehatan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


