TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat meminta persoalan penegasan batas wilayah antara Desa Long Telenjau, Desa Long Bang, dan Desa Long Bang Hulu, Kecamatan Peso Hilir, diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah.
“Saya berharap seluruh pihak dapat mengesampingkan perbedaan dan membicarakan persoalan ini secara langsung untuk menemukan kesepakatan yang dapat menjadi dasar keputusan pemerintah daerah,” ucap Kilat kala ditemui, Kamis (1/10/2026).
Bahkan, kilat bilang persoalan ini jangan terlalu mengedepankan ego sektoral tetapi mari mengedepankan hal yang bersifatnya secara keleluargaan dan kepentingan bersama,bila perlu bisa diselesaikan dari hati ke hati.
“Mari kita coba bicara dari hati ke hati,” ajak Kilat.
Dia bilang, ada satu kesepakatan dan menjadi keputusan pemerintah, sehingga nantinya bisa diterbitkan SK Bupati untuk desa – desa yang belum tuntas dalam urusan batas desanya.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan. Ia mengajak para pihak untuk menghargai kesepakatan dan pembagian wilayah yang telah dilakukan oleh para pendahulu, kemudian mencari penyelesaian berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, serta aturan yang berlaku.
“Saya rasa cukup bijak apa yang sudah dilakukan orang tua kita dahulu. Jadi mari kita bersama-sama bisa menyelesaikan ini,” katanya.
Wabup Kilat juga menekankan pentingnya kejelasan batas bagi aktivitas masyarakat maupun kegiatan perusahaan. Kepastian wilayah dinilai diperlukan supaya setiap pihak mengetahui wilayah administrasi dan mekanisme yang harus ditempuh, termasuk berkaitan dengan kontribusi dari kegiatan perusahaan.
“Jangan karena ada kontribusi atau fee ini jadi ribut. Kalau masalah kontribusi, tetap ada kegiatan di dua desa ini,” tegasnya.
Pemkab Bulungan melalui perangkat daerah terkait akan mempelajari dokumen dan keterangan dari masing-masing desa. Kecamatan Peso Hilir juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti tahapan penyelesaian, termasuk apabila diperlukan peninjauan lapangan maupun proses administrasi pelengkap.
Bagi Kilat, yang terpenting bagimana persoalan ini tidak terus menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat. Pemerintah daerah hadir untuk mempertemukan para pihak dan mendorong penyelesaian yang memiliki dasar yang jelas.
“Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, mempertemukan semua pihak, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Martinus


