TARAKAN – Kasus kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha NMAX, Harun, berakhir damai. Keluarga korban dan pihak pengemudi truk sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Kecelakaan terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di sekitar Gapura Gunung Selatan. Kecelakaan melibatkan truk Nato warna oranye bernopol KT 8533 AK, yang dikemudikan Patrisius Laka Moa dan Yamaha NMAX bernopol KU 2416 IU yang dikendarai Harun.
Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, polisi telah memeriksa pengemudi truk, pemilik kendaraan serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, memang secara teknis remnya blong. Saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Ardi, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, Jumat (14/8/2026).
Menurut Ardi, setelah pemeriksaan dilakukan, keluarga korban datang dan meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut juga melibatkan pihak perusahaan tempat korban dan pengemudi truk bekerja.
“Kebetulan dari pihak korban ini pengendara roda dua dengan pengemudi mobil ini satu tempat kerja,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut memberikan bantuan kepada keluarga korban, termasuk saat proses pemakaman. Santunan juga diberikan sebagai bentuk kepedulian atas musibah tersebut.
“Sudah bersepakat untuk menanggung selamatan, kemudian memberikan santunan. Memang santunan itu tidak menggantikan nyawa, tapi ini bentuk keprihatinan bersama,” jelasnya.
Keluarga korban kemudian membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak ingin perkara tersebut diperpanjang. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk memproses penghentian perkara melalui RJ.
“Kemungkinan minggu depan akan kita laksanakan gelar kembali untuk menutup,” kata Ardi.
Ardi mengatakan, keluarga korban juga meminta agar perkembangan kasus tidak lagi dipublikasikan. Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga masih dalam suasana berduka.
“Keluarga meminta, ‘Pak, sudah jangan diposting-posting lagi di Polres.’ Karena kami masih ingat almarhum, masih sedih,” tuturnya.
Polisi, kata dia, hanya berperan sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian antara kedua belah pihak. Selama hak keluarga korban telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, mediasi dapat dilakukan.
“Yang penting pemulihan hak-hak dari keluarga korban terpenuhi, keluarga korban tidak keberatan. Jadi kita bantu fasilitasi untuk mediasi,” ujarnya.
Meski perkara nantinya dihentikan melalui RJ, hak keluarga korban untuk mengajukan santunan Jasa Raharja tetap dapat diproses.
Ardi menjelaskan proses hukum tetap berjalan terlebih dahulu, untuk memenuhi tahapan administrasi dan penyidikan yang diperlukan dalam pengajuan klaim.
“Untuk klaim Jasa Raharja itu harus ada laporan, harus ada progres untuk pemeriksaan, tahap-tahap penyidikan tetap harus ada. Meskipun pada akhirnya dilaksanakan RJ, itu tetap bisa diklaim,” jelasnya.
Dia menambahkan, kesepakatan damai antara kedua pihak tidak menghilangkan hak korban untuk mendapatkan santunan sesuai ketentuan.
Diketahui, kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Patrisius mengalami rem blong ketika melintas di sekitar Gapura Gunung Selatan. Truk kemudian keluar jalur dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Harun terseret dan meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke RSUD Tarakan untuk menjalani visum sebelum diserahkan kepada keluarga.
Polisi kini memproses tahapan penyelesaian perkara melalui RJ, setelah keluarga korban dan pihak pengemudi menyatakan sepakat berdamai.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


