Warga Bulungan Diimbau Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun

TANJUNG SELOR — Menjelang penghujung tahun 2025, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengimbau masyarakat, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bulungan.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif, khususnya pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

“Mari sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bulungan supaya  tetap kondusif, dengan menjadikan polisi bagi diri masing-masing,” ujar Kapolresta saat ditemui awak media, Senin (29/12/2025).

Rofikoh menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya Polri menjaga stabilitas keamanan. Ia mengajak warga untuk saling peduli di lingkungan masing-masing, serta menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan ketertiban.

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan sikap saling menghormati antar sesama, terutama pada momen perayaan keagamaan dan libur akhir tahun.

“Kiranya bijak dalam menggunakan media sosial, jangan terpengaruh isu-isu atau hoaks yang belum jelas kebenarannya. Saring sebelum membagikan informasi,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan di wilayah Bulungan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta juga kembali menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api secara sembarangan menjelang malam pergantian tahun, karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Bulungan, lanjutnya, bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus melakukan patroli kewilayahan, pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, serta jalur transportasi guna memastikan rangkaian kegiatan akhir tahun berjalan aman dan kondusif. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER