Wamen Pendidikan Tinjau Tiga Lokasi Calon Sekolah Garuda di Kaltara

TANJUNG SELOR – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI, Prof Stela Christea berkunjung ke Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor, Jumat (11/7/2025).

Kunjungan itu bertujuan untuk meninjau Lokasi SMA Unggul Garuda di tiga Lokasi yang berbeda. Dua di lokasi Kota Baru Mandiri (KBM) dan satunya di Pelabuhan Pesawan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Ditemui usai kunjungan itu, Prof Stela menyatakan rencana pembangunan sekolah Garuda di Kaltara masih sebatas tinjauan lokasi dan melihat kesiapan lahan.

“Tadi yang kami lihat kesiapan dari lahannya dan untuk yang pertama itu masih belum siap. Karena masih terlalu jauh dari jalan dan juga ada banyak kendala untuk bisa memulai pembangunan,” ujarnya.

Sementara, lokasi yang kedua persisnya berdampingan dengan Kantor DPRD Kaltara sangat dimungkinkan. Pertama arealnya tidak perlu dilakukan penimbunan lagi, karena itu memerlukan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.

“Tadi kita tinjau lokasi samping Kantor DPRD Kaltara. Saya rasa cukup siap sehingga kita minta bantuan, sebenarnya itu bukan yang ditawarkan tapi kita minta bantuan agar bisa dipertimbangkan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Ini merupakan salah satu pilihan, dan selanjutnya tim akan berkunjung ke lokasi yang ketiga yakni di Pelabuhan Pesawan Kabupaten Bulungan.

“Selanjutnya kami akan mengunjungi lokasi yang terakhir. Kita akan melihat kesiapan dari lokasi yang rencana akan dibangun sekolah garuda,” tuturnya.

Kehadiran sekolah garuda diharapkan dapat memberikan akses bagi seluruh sisi-sisi Indonesia yang paling berprestasi.

“Kami percaya mereka yang berprestasi juga hadir di Kaltara, tetapi peluang tidak rata.

Sehingga peluang inilah yang diciptakan oleh Bapak Presiden, memenuhi janji beliau untuk pembangunan pendidikan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER